Pansus I DPRD Kabupaten Grobogan Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman



Tonny Hidayanto memimpin Rapat Pansus I Tahun 2026

Panitia Khusus (Pansus) I Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (30/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna II Gedung DPRD Kabupaten Grobogan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Tonny Hidayanto. Agenda utama pertemuan kali ini adalah membedah draf Raperda berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Tonny Hidayanto menyampaikan bahwa penyelarasan ini sangat krusial agar regulasi di tingkat Daerah tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi di tingkat Provinsi maupun Pusat.

"Fokus kita hari ini adalah menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari hasil fasilitasi Gubernur. Kita ingin memastikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dalam menata hunian yang layak, sehat, dan teratur bagi masyarakat Grobogan," ujar Tonny.

Pembahasan mencakup beberapa poin strategis, di antaranya mengenai standar prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), penataan kawasan permukiman kumuh, hingga mekanisme perizinan pembangunan perumahan.

Diharapkan, dengan selesainya tahap sinkronisasi ini, Raperda tersebut dapat segera diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mampu mendorong pertumbuhan wilayah secara terencana dan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Anggota Pansus I serta perwakilan dari Jajaran Eksekutif/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. (Humas-Setwan)

 


Dapatkan Data yang Anda Cari