Pansus I DPRD Kabupaten Grobogan Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tonny Hidayanto memimpin Rapat Pansus I Tahun 2026
Panitia
Khusus (Pansus) I Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Grobogan menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Senin (30/3/2026).
Rapat yang
berlangsung di Ruang Rapat Paripurna II Gedung DPRD Kabupaten Grobogan ini
dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Tonny Hidayanto. Agenda utama pertemuan
kali ini adalah membedah draf Raperda berdasarkan hasil fasilitasi dari
Gubernur Jawa Tengah.
Dalam arahannya,
Tonny Hidayanto menyampaikan bahwa penyelarasan ini sangat krusial agar
regulasi di tingkat Daerah tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih
tinggi di tingkat Provinsi maupun Pusat.
"Fokus kita
hari ini adalah menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari hasil fasilitasi
Gubernur. Kita ingin memastikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang kuat
dalam menata hunian yang layak, sehat, dan teratur bagi masyarakat
Grobogan," ujar Tonny.
Pembahasan
mencakup beberapa poin strategis, di antaranya mengenai standar prasarana,
sarana, dan utilitas umum (PSU), penataan kawasan permukiman kumuh, hingga
mekanisme perizinan pembangunan perumahan.
Diharapkan,
dengan selesainya tahap sinkronisasi ini, Raperda tersebut dapat segera
diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mampu
mendorong pertumbuhan wilayah secara terencana dan berkelanjutan di Kabupaten
Grobogan.
Turut hadir
dalam rapat tersebut sejumlah Anggota Pansus I serta perwakilan dari Jajaran Eksekutif/Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. (Humas-Setwan)