Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Grobogan Lanjutkan Pembahasan Raperda Tentang Kepala Desa




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna III pada Senin (7/9). Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh H. Musapak, SH dengan agenda utama melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil fasilitasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB atau tepat setelah pelaksanaan Rapat Konsultasi ini berjalan dengan dinas dan interaktif. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan butir-butir pasal Raperda agar selaras dengan arahan dari pemerintah provinsi, sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.

Rapat kerja strategis ini turut dihadiri oleh Jajaran Pemangku Kebijakan terkait guna memberikan masukan teknis dan yuridis. Di antaranya hadir Pimpinan dan Anggota Pansus II Tahun 2026, Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD, Sekretaris Daerah, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Selain itu, unsur organisasi perangkat daerah (OPD) juga tampak memenuhi undangan, seperti Kepala BAPPERIDA, Kepala BPPKAD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), serta Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan. Jalannya Rapat berlangsung kondusif dengan komitmen bersama untuk segera merampungkan regulasi ini demi kepastian hukum tata kelola Pemerintahan Desa. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari