Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Grobogan Lanjutkan Pembahasan Raperda Tentang Kepala Desa
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja
Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna III pada Senin
(7/9). Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh H. Musapak, SH dengan agenda
utama melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Kepala Desa. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas
hasil fasilitasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Kegiatan yang
dimulai pada pukul 12.00 WIB atau tepat setelah pelaksanaan Rapat Konsultasi
ini berjalan dengan dinas dan interaktif. Pembahasan difokuskan pada
penyelarasan butir-butir pasal Raperda agar selaras dengan arahan dari
pemerintah provinsi, sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik di
tingkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
Rapat kerja
strategis ini turut dihadiri oleh Jajaran Pemangku Kebijakan terkait guna
memberikan masukan teknis dan yuridis. Di antaranya hadir Pimpinan dan Anggota
Pansus II Tahun 2026, Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)
DPRD, Sekretaris Daerah, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan
Politik.
Selain itu,
unsur organisasi perangkat daerah (OPD) juga tampak memenuhi undangan, seperti
Kepala BAPPERIDA, Kepala BPPKAD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Dispermades), serta Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan. Jalannya Rapat berlangsung kondusif
dengan komitmen bersama untuk segera merampungkan regulasi ini demi kepastian
hukum tata kelola Pemerintahan Desa. Humas-Setwan