Optomalkan Tata Kelola Pokir, DPRD Grobogan Gelar Rapat Konsultasi Bersama Lintas Sektor Eksekutif
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat
Konsultasi strategis bersama Jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Grobogan di
Ruang Rapat Paripurna II, Senin (7/9/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., ini
dilaksanakan sesaat setelah rampungnya agenda Rapat Paripurna ke-27.
Pertemuan lintas
sektor ini diinisiasi berdasarkan surat permohonan dari Sekretaris Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor: B/000.7.2/111/2026. Agenda utama difokuskan pada
pembahasan mendalam mengenai kebijakan reviu Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD
Kabupaten Grobogan agar lebih akuntabel, tepat sasaran, dan selaras dengan
regulasi terbaru.
Rapat
penting ini dihadiri oleh pemangku kebijakan utama dari pihak Legislatif dan Eksekutif,
di antaranya: Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Grobogan, selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Penjembatan
Kebijakan Eksekutif, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi
Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Grobogan, terkait penyelarasan pokir ke dalam Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan
Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, terkait kesiapan anggaran dan aspek
finansial penyerapan pokir, Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan, selaku
aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang bertugas memberikan reviu dan
menjamin aspek legalitas.
Dalam jalannya Rapat,
Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani menekankan pentingnya sinergi antara Legislatif
dan Eksekutif. Kebijakan reviu pokir ini dirancang untuk memastikan setiap
aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Anggota Dewan melalui reses telah
melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat oleh Dinas teknis terkait
sebelum masuk ke dalam sSistem Perencanaan Daerah.
Langkah ini juga
menjadi bagian dari pemenuhan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good
governance) serta meminimalisasi risiko penyimpangan anggaran di kemudian
hari.
Melalui Rapat Konsultasi
kedinasan ini, disepakati komitmen bersama antara DPRD dan Jajaran Dinas Teknis
Eksekutif untuk mempercepat dan memperketat proses reviu tanpa mengurangi
substansi pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat di Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan