Optomalkan Tata Kelola Pokir, DPRD Grobogan Gelar Rapat Konsultasi Bersama Lintas Sektor Eksekutif




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Konsultasi strategis bersama Jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Grobogan di Ruang Rapat Paripurna II, Senin (7/9/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., ini dilaksanakan sesaat setelah rampungnya agenda Rapat Paripurna ke-27.

Pertemuan lintas sektor ini diinisiasi berdasarkan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Nomor: B/000.7.2/111/2026. Agenda utama difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai kebijakan reviu Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Grobogan agar lebih akuntabel, tepat sasaran, dan selaras dengan regulasi terbaru.

Rapat penting ini dihadiri oleh pemangku kebijakan utama dari pihak Legislatif dan Eksekutif, di antaranya: Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Penjembatan Kebijakan Eksekutif, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Grobogan, terkait penyelarasan pokir ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, terkait kesiapan anggaran dan aspek finansial penyerapan pokir, Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan, selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang bertugas memberikan reviu dan menjamin aspek legalitas.

Dalam jalannya Rapat, Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani menekankan pentingnya sinergi antara Legislatif dan Eksekutif. Kebijakan reviu pokir ini dirancang untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Anggota Dewan melalui reses telah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat oleh Dinas teknis terkait sebelum masuk ke dalam sSistem Perencanaan Daerah.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pemenuhan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta meminimalisasi risiko penyimpangan anggaran di kemudian hari.

Melalui Rapat Konsultasi kedinasan ini, disepakati komitmen bersama antara DPRD dan Jajaran Dinas Teknis Eksekutif untuk mempercepat dan memperketat proses reviu tanpa mengurangi substansi pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat di Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari