DPRD Kabupaten Grobogan Setujui Perubahan Propemperda 2026, Prioritaskan Penataan Kelembagaan BPBD




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-38 dalam rangka Persetujuan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Grobogan Tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya sektor penanggulangan bencana.

Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Grobogan. Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Bapemperda, M.A. Amin Rais Abdul Goni, S.E., yang bertindak sebagai pelapor.

Dalam laporannya, Bapemperda menyatakan telah menyetujui dan menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru di luar Propemperda Tahun 2026 yang diajukan oleh pihak eksekutif Kabupaten Grobogan. Usulan baru yang diakomodasi adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyusunan Raperda perubahan ini dinilai sangat krusial sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan ketentuan pusat tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja kelembagaan BPBD paling lambat satu tahun sejak regulasi ditetapkan.

Setelah pembacaan laporan, Pimpinan Rapat menawarkan forum kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir untuk memberikan persetujuan. Forum secara mutlak menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026, yang kemudian secara resmi dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 18.18/31 Tahun 2026. Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati Grobogan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya jajaran Bapemperda, atas kerja sama yang sinergis dan pembahasan yang konstruktif.

Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa persetujuan ini baru merupakan langkah awal. Mengingat batas waktu penataan kelembagaan dari Kemendagri yang sangat terbatas, Bupati menginstruksikan secara khusus kepada Perangkat Daerah pemrakarsa untuk segera bergerak cepat.

"Seluruh proses pembentukan hukum daerah ini menuntut konsentrasi penuh dan kepatuhan yang ketat terhadap tahapan yang berlaku.

Saya minta perangkat daerah terkait segera mengambil langkah strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, memastikan dokumen akademik tersusun rapi, dan mengawal setiap tahapan agar selesai secara cermat, akuntabel, serta tepat waktu," tegas Bupati Grobogan sebelum menutup sambutannya. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari