DPRD Kabupaten Grobogan Setujui Perubahan Propemperda 2026, Prioritaskan Penataan Kelembagaan BPBD
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna
ke-38 dalam rangka Persetujuan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) Kabupaten Grobogan Tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 14
Oktober 2026, ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola
pemerintahan daerah, khususnya sektor penanggulangan bencana.
Agenda utama
rapat ini adalah mendengarkan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Grobogan. Laporan tersebut
disampaikan oleh Anggota Bapemperda, M.A. Amin Rais Abdul Goni, S.E., yang
bertindak sebagai pelapor.
Dalam
laporannya, Bapemperda menyatakan telah menyetujui dan menyepakati usulan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru di luar Propemperda Tahun 2026 yang
diajukan oleh pihak eksekutif Kabupaten Grobogan. Usulan baru yang diakomodasi
adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyusunan
Raperda perubahan ini dinilai sangat krusial sebagai tindak lanjut atas
terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025
tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah. Berdasarkan ketentuan pusat tersebut, pemerintah daerah wajib
melakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja kelembagaan BPBD paling lambat
satu tahun sejak regulasi ditetapkan.
Setelah
pembacaan laporan, Pimpinan Rapat menawarkan forum kepada seluruh Anggota Dewan
yang hadir untuk memberikan persetujuan. Forum secara mutlak menyetujui
perubahan Propemperda Tahun 2026, yang kemudian secara resmi dituangkan dalam
Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 18.18/31 Tahun 2026. Acara dilanjutkan
dengan prosesi penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati
Grobogan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.
Bupati Grobogan
dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya jajaran Bapemperda, atas
kerja sama yang sinergis dan pembahasan yang konstruktif.
Meski demikian,
Bupati mengingatkan bahwa persetujuan ini baru merupakan langkah awal.
Mengingat batas waktu penataan kelembagaan dari Kemendagri yang sangat
terbatas, Bupati menginstruksikan secara khusus kepada Perangkat Daerah
pemrakarsa untuk segera bergerak cepat.
"Seluruh proses pembentukan
hukum daerah ini menuntut konsentrasi penuh dan kepatuhan yang ketat terhadap
tahapan yang berlaku.
Saya minta
perangkat daerah terkait segera mengambil langkah strategis, memperkuat
koordinasi lintas sektor, memastikan dokumen akademik tersusun rapi, dan
mengawal setiap tahapan agar selesai secara cermat, akuntabel, serta tepat
waktu," tegas Bupati Grobogan sebelum menutup sambutannya. Humas-Setwan