DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna Ke-31, Bahas Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat yang dipimpin langsung oleh Jajaran Pimpinan DPRD ini mengandakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu, yaitu penyampaian penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan yang diwakili oleh Jajaran Eksekutif, Para Anggota Dewan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jajaran BUMD, serta Instansi Vertikal terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan, H. Musafak, S.H., dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda inisiatif ini merupakan langkah strategis daerah untuk mengantisipasi rencana pergantian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Saat ini, draf Perpres pengganti telah berada di Sekretariat Negara Republik Indonesia dan direncanakan akan ditandatangani pada triwulan ketiga tahun 2026.

Oleh karena itu, materi dalam draf Raperda Kabupaten Grobogan ini telah diselaraskan dengan rancangan regulasi pusat yang baru.

Secara yuridis formal, usulan Raperda inisiatif ini juga telah disampaikan kepada Bupati Grobogan melalui Surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 100.3.2/5/1/T2G5/1G2026 tertanggal 26 Agustus 2026 untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Adapun draf Raperda yang diajukan terdiri atas 13 Bab dan 39 Pasal. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Grobogan diarahkan untuk mencapai enam tujuan utama, yaitu:

  1. Menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak secara optimal agar menjadi generasi yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
  2. Menciptakan rasa aman serta lingkungan yang ramah dan bersahabat bagi anak.
  3. Mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitas anak.
  4. Mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan pertama.
  5. Membangun sarana dan prasarana Daerah yang ramah anak guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  6. Melindungi anak dari ancaman masalah sosial, termasuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, serta memberikan kepastian mekanisme pengasuhan dan rehabilitasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam proses penyusunan draf, Bapemperda DPRD Grobogan menegaskan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara komprehensif. Pembahasan dilakukan bersama tim perancang dari kementerian terkait, Yayasan Indonesia Ramah, OPD terkait, Camat Purwodadi, Kepala Desa/Lurah, TP PKK, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, LSM Pemerhati Anak, Dunia Usaha, hingga Perwakilan Hulu seperti Forum Anak, Forum OSIS, perwakilan siswa SMP, dan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).

Rapat Paripurna ke-31 yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini resmi ditutup oleh Pimpinan Sidang tepat pada pukul 11.40 WIB. Berdasarkan mekanisme tata tertib yang berlaku, tahapan berikutnya adalah penyampaian Tanggapan atau Pemandangan Umum Bupati Grobogan atas Raperda Inisiatif DPRD tersebut, yang jadwal persidangannya akan segera ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari