DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna Ke-31, Bahas Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi menyelenggarakan Rapat
Paripurna ke-31 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna
DPRD. Rapat yang dipimpin langsung oleh Jajaran Pimpinan DPRD ini mengandakan
Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu, yaitu penyampaian penjelasan Pimpinan Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat Paripurna
ini dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan yang diwakili oleh Jajaran Eksekutif,
Para Anggota Dewan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jajaran BUMD,
serta Instansi Vertikal terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Ketua Bapemperda
DPRD Kabupaten Grobogan, H. Musafak, S.H., dalam penjelasannya menyampaikan
bahwa penyusunan Raperda inisiatif ini merupakan langkah strategis daerah untuk
mengantisipasi rencana pergantian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun
2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Saat ini, draf Perpres
pengganti telah berada di Sekretariat Negara Republik Indonesia dan
direncanakan akan ditandatangani pada triwulan ketiga tahun 2026.
Oleh karena itu,
materi dalam draf Raperda Kabupaten Grobogan ini telah diselaraskan dengan
rancangan regulasi pusat yang baru.
Secara yuridis formal, usulan
Raperda inisiatif ini juga telah disampaikan kepada Bupati Grobogan melalui
Surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 100.3.2/5/1/T2G5/1G2026 tertanggal 26
Agustus 2026 untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme peraturan
perundang-undangan.
Adapun draf
Raperda yang diajukan terdiri atas 13 Bab dan 39 Pasal. Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Grobogan diarahkan untuk mencapai enam tujuan
utama, yaitu:
- Menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak
secara optimal agar menjadi generasi yang berkualitas, berakhlak mulia,
dan sejahtera.
- Menciptakan rasa aman serta lingkungan yang
ramah dan bersahabat bagi anak.
- Mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitas
anak.
- Mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis
pendidikan pertama.
- Membangun sarana dan prasarana Daerah yang
ramah anak guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Melindungi anak dari ancaman masalah sosial,
termasuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, serta
memberikan kepastian mekanisme pengasuhan dan rehabilitasi bagi anak yang
berhadapan dengan hukum.
Dalam proses
penyusunan draf, Bapemperda DPRD Grobogan menegaskan telah melibatkan berbagai
pemangku kepentingan secara komprehensif. Pembahasan dilakukan bersama tim
perancang dari kementerian terkait, Yayasan Indonesia Ramah, OPD terkait, Camat
Purwodadi, Kepala Desa/Lurah, TP PKK, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, LSM Pemerhati
Anak, Dunia Usaha, hingga Perwakilan Hulu seperti Forum Anak, Forum OSIS,
perwakilan siswa SMP, dan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).
Rapat Paripurna
ke-31 yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini resmi ditutup oleh Pimpinan
Sidang tepat pada pukul 11.40 WIB. Berdasarkan mekanisme tata tertib yang
berlaku, tahapan berikutnya adalah penyampaian Tanggapan atau Pemandangan Umum
Bupati Grobogan atas Raperda Inisiatif DPRD tersebut, yang jadwal
persidangannya akan segera ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD
Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan