DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna Ke-30, Sahkan Raperda Perubahan Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-30 bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Grobogan. Rapat Paripurna ini mengagendakan tahap krusial Legislasi Daerah, yakni Pembicaraan Tingkat II berupa Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Legislatif dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan di tingkat Desa di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.

Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD dan dibuka secara resmi setelah memenuhi kuorum jalannya persidangan. Mengawali jalannya acara, Pimpinan sidang menyampaikan bahwa untuk efisiensi waktu, agenda langsung diarahkan pada inti rapat. Agenda pertama yang dilaksanakan adalah penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) 2 Tahun 2026 yang secara intensif telah melakukan pembahasan, peninjauan, dan penyempurnaan terhadap Raperda dimaksud.

Pimpinan Sidang kemudian mempersilakan juru bicara sekaligus pelapor Pansus 2, Saudara Gunawan, S.H., untuk maju ke mimbar guna membacakan poin-poin krusial hasil pembahasan Legislatif. Dalam pembacaan dokumen formal, Gunawan, S.H. memaparkan latar belakang, landasan yuridis, serta metodologi penyempurnaan pasal-pasal yang ada di dalam Raperda tersebut.

Dalam struktur laporannya, dipaparkan bagian Pendahuluan yang menguraikan bahwa regulasi ini berfokus pada dua poin perubahan besar, yaitu:

  • Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa
  • Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Perjalanan Regulasi dan Aspek Legalitas
Berdasarkan linimasa legislasi yang dilaporkan, berkas usulan perubahan regulasi desa ini sebenarnya telah diserahkan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Grobogan sejak tanggal 24 Desember 2025. Sejak penyerahan tersebut, dokumen hukum ini didalami secara maraton melalui serangkaian rapat kerja gabungan, studi banding, serta uji publik guna meminimalisir adanya celah hukum di kemudian hari.

Seluruh tahapan, mulai dari koordinasi awal, rapat dengar pendapat, hingga pengambilan keputusan akhir pada hari ini, diklaim berjalan secara tertib dan transparan. Pansus 2 menegaskan bahwa mekanisme legislasi ini telah sepenuhnya mengacu dan tunduk pada Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Hal ini krusial guna menjamin bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan tidak cacat prosedur.

Penyempurnaan regulasi ini dipandang mendesak untuk dilakukan mengingat aturan lama yang mengacu pada Perda tahun 2016 dinilai perlu menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional terbaru serta kebutuhan riil di lapangan. Fokus utama dari Perubahan Kedua ini mencakup penguatan fungsi pengawasan, penataan masa jabatan, penegasan hak dan kewajiban kesejahteraan, hingga kejelasan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Kepala Desa maupun Perangkat Desa.

Melalui pengesahan ini, diharapkan seluruh jajaran aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Grobogan dapat bekerja dengan payung hukum yang lebih solid, objektif, dan akuntabel demi meningkatkan pelayanan publik yang prima di tingkat akar rumput. Rapat kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara pihak Legislatif dan Eksekutif.

 


Dapatkan Data yang Anda Cari