DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna Ke-40, Bahas Penyesuaian BPBD dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Grobogan ini beragendakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu, yaitu mendengarkan penjelasan Bupati atas pengajuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Berdasarkan laporan dari Sekretariat Dewan, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 36 dari 50 anggota dewan, sehingga telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Agenda utama sidang kali ini berfokus pada pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Karena Bupati Grobogan berhalangan hadir dikarenakan adanya agenda kedinasan di Jakarta, pidato penjelasan Bupati dibacakan oleh perwakilan Eksekutif Pemerintah Daerah. Dalam penjelasan tertulisnya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan susunan perangkat daerah krusial dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pelayanan, khususnya dalam urusan kebencanaan.

Langkah ini diambil guna menyesuaikan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Melalui Raperda ini, regulasi lama yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2012 akan dicabut untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan profesional bagi BPBD.

Mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan amanat normatif dari Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. KTR dibentuk sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan kualitas udara dan lingkungan hidup yang lebih sehat, bersih, dan ramah di Kabupaten Grobogan.

Pemerintah Daerah menggarisbawahi bahwa kebijakan KTR ini bukanlah bentuk pelarangan hak untuk merokok. Melainkan, aturan ini menjadi instrumen penataan ruang sosial demi melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil dari paparan asap rokok pasif, sekaligus tetap mengakomodasi hak para perokok secara proporsional di tempat khusus yang disediakan. Materinya akan mencakup tanggung jawab pemda, penyediaan tempat khusus merokok, aturan iklan produk tembakau, pembinaan, hingga ketentuan pidana/sanksi.

Rapat Paripurna ke-40 ini ditutup secara resmi pada pukul 10.48 WIB. Naskah kedua Raperda beserta dokumen akademik selanjutnya diserahkan kepada fraksi-fraksi dewan untuk dicermati sebelum memasuki tahap pemandangan umum pada rapat paripurna berikutnya.

Turut hadir dalam Rapat tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Grobogan, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, jajaran Camat, serta jajaran direksi BUMD Grobogan. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari