DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna Ke-40, Bahas Penyesuaian BPBD dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna
ke-40 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD. Rapat
yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Grobogan ini beragendakan Pembicaraan
Tingkat I Tahap Kesatu, yaitu mendengarkan penjelasan Bupati atas pengajuan 2
(dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Berdasarkan
laporan dari Sekretariat Dewan, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 36 dari 50
anggota dewan, sehingga telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata
tertib DPRD. Agenda utama sidang kali ini berfokus pada pembahasan Raperda
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Karena Bupati
Grobogan berhalangan hadir dikarenakan adanya agenda kedinasan di Jakarta,
pidato penjelasan Bupati dibacakan oleh perwakilan Eksekutif Pemerintah Daerah.
Dalam penjelasan tertulisnya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan susunan
perangkat daerah krusial dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi,
dan optimalisasi pelayanan, khususnya dalam urusan kebencanaan.
Langkah ini
diambil guna menyesuaikan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Grobogan agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Melalui
Raperda ini, regulasi lama yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2012 akan dicabut untuk
memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan profesional bagi BPBD.
Mengenai Raperda
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan
regulasi ini merupakan amanat normatif dari Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan. KTR dibentuk sebagai ikhtiar bersama untuk
menghadirkan kualitas udara dan lingkungan hidup yang lebih sehat, bersih, dan
ramah di Kabupaten Grobogan.
Pemerintah
Daerah menggarisbawahi bahwa kebijakan KTR ini bukanlah bentuk pelarangan hak
untuk merokok. Melainkan, aturan ini menjadi instrumen penataan ruang sosial
demi melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil dari
paparan asap rokok pasif, sekaligus tetap mengakomodasi hak para perokok secara
proporsional di tempat khusus yang disediakan. Materinya akan mencakup tanggung
jawab pemda, penyediaan tempat khusus merokok, aturan iklan produk tembakau,
pembinaan, hingga ketentuan pidana/sanksi.
Rapat Paripurna
ke-40 ini ditutup secara resmi pada pukul 10.48 WIB. Naskah kedua Raperda
beserta dokumen akademik selanjutnya diserahkan kepada fraksi-fraksi dewan
untuk dicermati sebelum memasuki tahap pemandangan umum pada rapat paripurna
berikutnya.
Turut hadir
dalam Rapat tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Grobogan, para Staf Ahli
Bupati, Kepala Perangkat Daerah, jajaran Camat, serta jajaran direksi BUMD
Grobogan. Humas-Setwan