DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-37, Bahas Jawaban Bupati Terhadap Dua Raperda dan Bentuk Pansus
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan melaksanakan Rapat Paripurna
ke-37 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD
dan dihadiri oleh Bupati Grobogan, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekretaris
Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta direktur BUMD.
Agenda utama
paripurna kali ini memasuki Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu
penyampaian Jawaban Bupati Grobogan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
terhadap dua Raperda penting. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang
Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian
Rakyat (BPR) Bank Purwa Artha.
Sebelumnya,
tujuh Fraksi di DPRD Grobogan telah memberikan saran, masukan, pendapat, serta
pertanyaan pada Rapat Paripurna ke-35 tanggal 7 Oktober 2026 lalu.
Dalam pembacaan
jawabannya, Bupati Grobogan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan atas masukan berharga demi
menyempurnakan kedua Raperda. Menanggapi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT), Bupati menjelaskan bahwa regulasi Daerah wajib tunduk pada bingkai
hukum nasional, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana tarif
PBJT umum paling tinggi 10%, sedangkan khusus jasa hiburan seperti diskotik,
karaoke, klub malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling
tinggi 75%.
Setelah
pembacaan jawaban selesai, Sidang Paripurna dilanjutkan dengan agenda
pembentukan Alat Kelengkapan Dewan untuk masuk ke forum Pembicaraan Tingkat I
Tahap Keempat. Atas persetujuan seluruh Anggota Dewan yang hadir, pembahasan
detail kedua Raperda tersebut resmi diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus). Sidang
sempat diskor selama beberapa menit untuk memberikan waktu bagi Fraksi-fraksi
menentukan perwakilan mereka. Berdasarkan hasil musyawarah intern, susunan
keanggotaan Pansus VI dan Pansus VII Tahun 2026 resmi ditetapkan.
Pansus VI
disepakati akan dipimpin oleh Rimbawanto dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai
Ketua dan Ahmad Habibi, S.Ag dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua. Sementara
itu, pembahasan untuk Pansus VII diserahkan kepada susunan tim terpilih
berikutnya untuk menjalankan mekanisme serupa.
Selain
pembentukan Pansus, Rapat Paripurna ini juga menetapkan dan menyetujui
perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Oktober 2026 yang
direkomendasikan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Paripurna ke-37 tersebut
berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga akhir acara. Humas-Setwan