DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-33: Bahas Optimalisasi PAD Melalui Tarif Pajak dan Revitalisasi BPR Bank Purwa Artha




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 pada Rabu, 30 September 2026). Rapat Paripurna ini mengusung agenda penting Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu, yakni mendengarkan Penjelasan Bupati Grobogan atas pengajuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi peningkatan ekonomi Daerah).

Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purwa Artha.

Rapat Paripurna yang berlangsung terbuka untuk umum di ruang sidang utama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Ibu Hajah Lucia Indah Artani, S.E., M.M.

Sidang dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan kehadiran dari Sekretariat DPRD, sebanyak 42 dari 50 Anggota Dewan telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut telah melampaui batas minimum kuorum rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 124 dan Pasal 132 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.

Turut hadir dalam rapat ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan, serta insan pers.

Dikarenakan Bupati Grobogan harus menghadiri agenda dinas mendesak bersama Gubernur Jawa Tengah yang tidak dapat diwakilkan, jalannya penyampaian materi penjelasan Eksekutif didelegasikan dan dibacakan oleh Wakil Bupati Grobogan.

Melalui sambutan tertulisnya, Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah sangat membutuhkan sumber pendanaan yang memadai dan mandiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan menjadi penyangga utama pembiayaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Grobogan.

Secara rinci, berikut adalah substansi dari kedua Raperda yang diajukan:

1. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengajuan perubahan ini dilatarbelakangi oleh perlunya menyelaraskan tarif pajak dan objek retribusi dengan perkembangan kondisi riil saat ini serta peraturan perundang-undangan terbaru. Hal ini dilakukan guna menampung objek retribusi baru sekaligus mengoptimalkan PAD).

Ada 5 (lima) poin perubahan utama yang dimuat dalam Raperda ini:

  1. Perubahan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Penyesuaian khusus pada sektor jasa hiburan.
  2. Penyesuaian Tarif Pajak Air Tanah: Penyelarasan pemanfaatan sumber daya alam agar lebih proporsional.
  3. Pemberian Sanksi Adat: Penambahan ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang enggan melunasi kekurangan kewajiban pajaknya.
  4. Denda Tertib Administrasi: Penyesuaian sanksi denda atas ketidakpatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  5. Restitusi dan Retribusi: Penambahan objek restitusi daerah serta perubahan tarif retribusi Daerah.

2. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha

Raperda kedua ini diajukan sebagai langkah proaktif Pemkab Grobogan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 314 huruf A. Regulasi ini mewajibkan penyesuaian nomenklatur dan kelembagaan perbankan Daerah.

Melalui Raperda ini, istilah Bank Perkreditan Rakyat resmi bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Eksekutif menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pergantian frasa kata semata, melainkan restrukturisasi besar-besaran untuk:

  • Menegakkan fungsi efisiensi Bank Daerah agar tidak sekadar menjadi lembaga pemberi kredit biasa.
  • Menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat menengah ke bawah serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  • Memperluas kapasitas layanan perbankan daerah melalui peluang digitalisasi dan kerja sama strategis.

Raperda ini mengatur komprehensif mulai dari nama, bentuk badan hukum, kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ pegawai, dana pensiun, tata kelola yang profesional (akuntabel dan kompetitif), hingga ketentuan pembubaran atau peleburan.

Ketua DPRD Grobogan, Ibu Hj Lusia Indah Artani, menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang dipaparkan Eksekutif. Pengajuan ini merujuk pada surat Bupati nomor B/100.3.2/152/2026 tanggal 23 September 2026 dan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nomor 8 Tahun 2026.

"Dengan disampaikannya penjelasan tersebut, maka tahapan Pembicaraan Tingkat I telah dimulai. Dokumen kedua Raperda ini akan segera diserahkan kepada Fraksi - fraksi DPRD untuk dicermati, disusul dengan pemaparan Pandangan Umum (PU) Fraksi pada rapat berikutnya sesuai mekanisme tata tertib Dewan," jelas Pimpinan Sidang.

Rapat Paripurna ke-33 ditutup dengan tertib dan lancar tepat pada pukul 10.41 WIB. Selepas jeda, agenda langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ke-34 untuk membahas agenda Legislasi Daerah lainnya. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari