Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna Ke-34: Bahas Raperda Inisiatif Kabupaten Layak Anak
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat
Paripurna ke-34 Tahun Sidang 2026 pada masa sidang ketiga. Rapat yang dipimpin
langsung oleh Jajaran Pimpinan DPRD ini mengusung agenda tunggal Pembicaraan
Tingkat I Tahap Kedua, yaitu mendengarkan Pendapat Bupati Grobogan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Layak Anak (KLA).
Berdasarkan
laporan resmi dari Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Grobogan, rapat paripurna
ini telah dihadiri dan ditandatangani oleh 42 dari total 50 anggota dewan.
Dengan demikian, kuorum persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 dan 132
Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD
(yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026) telah terpenuhi
dan dinyatakan sah serta terbuka untuk umum.
Turut hadir
dalam rapat tersebut jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda,
Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur BUMD,
serta perwakilan masyarakat sipil.
Penyampaian
Pendapat Eksekutif Pendapat Bupati Grobogan secara resmi dibacakan oleh Wakil
Bupati Grobogan, Bapak H. Sugeng Prasetyo, S.E., M.M. Dalam nota pendapat yang
disampaikan, pihak Eksekutif menyatakan dukungan penuh dan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Grobogan atas inisiasi penyusunan
Raperda KLA ini.
Pemerintah
Daerah sepakat bahwa pemenuhan dan perlindungan hak anak merupakan urusan
pemerintahan wajib yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan sekadar
formalitas administrasi, melainkan wujud janji moral bagi masyarakat.
Kendati
mendukung penuh, Bupati Grobogan memberikan beberapa poin catatan dan saran
teknis demi penyempurnaan Raperda, antara lain:
- Harmonisasi Regulasi Pusat: Meminta tim
pembahas cermat menyelaraskan Raperda dengan rancangan Peraturan Presiden
terbaru yang akan menggantikan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
- Kesesuaian Indikator Teknis: Menyarankan
pencermatan kembali terkait aspek jumlah dan rincian teknis pada Pasal 9
Ayat 1 mengenai 20 indikator penilaian mandiri KLA yang dilakukan oleh
Gugus Tugas.
- Delegasi Evaluasi Tahunan: Mengusulkan
penambahan klausul delegasi kewenangan evaluasi dari Bupati kepada
Perangkat Daerah teknis (pada Pasal 17 Ayat 1) agar operasional
pelaksanaan di lapangan berjalan lebih fleksibel.
- Kejelasan Aturan Turunan: Menyarankan agar
aturan pelaksana (Peraturan Bupati) segera dilengkapi dengan penunjukan
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab penuh dalam penyusunannya, guna
menghindari kendala teknis saat perda diimplementasikan.
Tindak Lanjut
Persidangan Setelah pembacaan pendapat bupati selesai, pimpinan sidang
menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah penyampaian tanggapan atau jawaban
dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Grobogan yang didahului rapat internal fraksi
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Rapat Paripurna
ke-34 ini resmi ditutup tepat pada pukul 10.55 WIB. Pasca-Rapat Paripurna,
agenda langsung dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah serta Rapat Kerja
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 2026 guna melakukan
pembahasan komprehensif bersama tim Eksekutif. Humas-Setwan