Bahas Raperda Perangkat Daerah dan KTR, DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi
DPRD
Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-41 pada Selasa, 3 November
2026, dengan agenda utama penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Rapat yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M., dihadiri
oleh Wakil Bupati Grobogan beserta jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan
perwakilan Fraksi Dewan.
Kedua Raperda
yang dibahas merupakan tindak lanjut dari penjelasan Bupati Grobogan pada Rapat
Paripurna ke-40, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD
(Sekwan), rapat dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 34 dari 50 Anggota
Dewan.
Berikut adalah
poin-poin penting dan masukan yang disampaikan oleh 7 (tujuh) Fraksi DPRD
Kabupaten Grobogan dalam Pemandangan Umum mereka:
1. Fraksi PDI Perjuangan (Juru
Bicara: Dewi Megawati)
- Penataan Perangkat Daerah: Mempertanyakan dasar
hukum BPBD dalam menyelenggarakan sub-urusan ketentraman, ketertiban umum,
dan perlindungan masyarakat, mengingat fungsi tersebut mirip dengan
kewenangan Satpol PP. Fraksi mengusulkan agar BPBD cukup fokus pada
sub-urusan bencana sesuai Pemendegeri Nomor 18 Tahun 2025.
- Raperda KTR: Menyarankan konsideran
"Menimbang" disederhanakan dengan cukup menunjuk pada Pasal 443
ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
2. Fraksi PKB (Juru Bicara:
Harnomo, S.H.)
- Penataan Perangkat Daerah: Mendukung pembaruan
regulasi kelembagaan yang disesuaikan dengan potensi dan kemampuan
keuangan daerah agar lebih hemat struktur dan kaya fungsi. Terkait
peningkatan status BPBD menjadi tipe A, fraksi meminta kejelasan mengenai
penyusunan ulang struktur organisasi yang sesuai kondisi riil.
- Raperda KTR: Meminta regulasi ini ditinjau
ulang secara realistis agar tidak mengganggu iklim usaha dan pendapatan
daerah, mengingat kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Grobogan tahun 2026 mencapai kisaran Rp19,6 miliar. Pemerintah juga
didesak menyediakan tempat khusus merokok (smoking area).
3. Fraksi Hanura (Juru Bicara:
Sumarli, S.E.)
- Penataan Perangkat Daerah: Menyarankan agar PP
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan PP
Nomor 72 Tahun 2019 dimasukkan ke dalam dasar hukum mengingat landasan
teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Raperda KTR: Mengusulkan pencantuman definisi
atau pengertian yang jelas mengenai "sanksi administratif" pada
Ketentuan Umum Pasal 1, karena istilah tersebut berulang kali disebutkan
dalam pasal-pasal berikutnya.
4. Fraksi Karya Demokrat (Juru
Bicara: H. Bukhori, S.H.)
- Penataan Perangkat Daerah: Mengusulkan
perubahan redaksi pada unsur sosiologis di konsideran menimbang huruf B
agar lebih spesifik menyebutkan penyesuaian tipologi dan nomenklatur pada
BPBD.
- Raperda KTR: Meminta UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 dimasukkan dalam dasar hukum
"Mengingat". Fraksi juga mempertanyakan landasan hukum pengenaan
sanksi administratif khusus bagi pengemudi atau kru angkutan umum.
5. Fraksi Gerindra (Juru Bicara:
Harsono, S.H., M.H.)
- Penataan Perangkat Daerah: Mendukung penuh
penyesuaian kelembagaan BPBD sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025,
dengan catatan penataan ini harus benar-benar memperkuat kapasitas
penanggulangan bencana di lapangan, bukan sekadar pemenuhan struktur.
- Raperda KTR: Meminta penjelasan mengenai
kesiapan perangkat pelaksana, kepastian batas kawasan, dukungan anggaran,
metode sosialisasi, serta mekanisme pengawasan agar aturan ini dapat
ditegakkan secara adil, proporsional, dan efektif.
6. Fraksi Keadilan Nasional (Juru
Bicara: Ahmad Syarif, S.T.)
- Penataan Perangkat Daerah: Mempertanyakan
variabel serta indikator penilaian yang membuat BPBD Grobogan bisa masuk
ke dalam klasifikasi tipe A. Fraksi juga menanyakan apakah Raperda ini
sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sesuai instruksi
Gubernur.
- Raperda KTR: Mengusulkan agar batasan atau
definisi hukum mengenai "anak" dimasukkan secara jelas pada
Pasal 1 demi memberikan perlindungan yang optimal.
7. Fraksi PPP (Juru Bicara: M. Amin
Rais Abdul Ghani, S.E.)
- Penataan Perangkat Daerah: Mengusulkan
penghapusan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dari
dasar hukum karena dinilai tidak memenuhi kriteria teknis penyusunan
peraturan daerah.
- Raperda KTR: Mempertanyakan muatan lokal apa
saja yang diakomodasi serta sejauh mana sosialisasi telah dilakukan ke
tengah masyarakat desa, kota, pelaku usaha, maupun pekerja swasta
mengingat adanya sanksi tegas dalam raperda ini.
Rapat Paripurna ke-41 ini resmi
ditutup pada pukul 11.40 WIB dan akan dilanjutkan dengan Rapat Internal Badan
Kehormatan DPRD serta agenda tanggapan Eksekutif pada tahapan persidangan
berikutnya. Humas-Setwan