Bahas Raperda Perangkat Daerah dan KTR, DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi




DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-41 pada Selasa, 3 November 2026, dengan agenda utama penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E., M.M., dihadiri oleh Wakil Bupati Grobogan beserta jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan perwakilan Fraksi Dewan.

Kedua Raperda yang dibahas merupakan tindak lanjut dari penjelasan Bupati Grobogan pada Rapat Paripurna ke-40, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD (Sekwan), rapat dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 34 dari 50 Anggota Dewan.

Berikut adalah poin-poin penting dan masukan yang disampaikan oleh 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemandangan Umum mereka:

1. Fraksi PDI Perjuangan (Juru Bicara: Dewi Megawati)

  • Penataan Perangkat Daerah: Mempertanyakan dasar hukum BPBD dalam menyelenggarakan sub-urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, mengingat fungsi tersebut mirip dengan kewenangan Satpol PP. Fraksi mengusulkan agar BPBD cukup fokus pada sub-urusan bencana sesuai Pemendegeri Nomor 18 Tahun 2025.
  • Raperda KTR: Menyarankan konsideran "Menimbang" disederhanakan dengan cukup menunjuk pada Pasal 443 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

2. Fraksi PKB (Juru Bicara: Harnomo, S.H.)

  • Penataan Perangkat Daerah: Mendukung pembaruan regulasi kelembagaan yang disesuaikan dengan potensi dan kemampuan keuangan daerah agar lebih hemat struktur dan kaya fungsi. Terkait peningkatan status BPBD menjadi tipe A, fraksi meminta kejelasan mengenai penyusunan ulang struktur organisasi yang sesuai kondisi riil.
  • Raperda KTR: Meminta regulasi ini ditinjau ulang secara realistis agar tidak mengganggu iklim usaha dan pendapatan daerah, mengingat kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Grobogan tahun 2026 mencapai kisaran Rp19,6 miliar. Pemerintah juga didesak menyediakan tempat khusus merokok (smoking area).

3. Fraksi Hanura (Juru Bicara: Sumarli, S.E.)

  • Penataan Perangkat Daerah: Menyarankan agar PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 dimasukkan ke dalam dasar hukum mengingat landasan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
  • Raperda KTR: Mengusulkan pencantuman definisi atau pengertian yang jelas mengenai "sanksi administratif" pada Ketentuan Umum Pasal 1, karena istilah tersebut berulang kali disebutkan dalam pasal-pasal berikutnya.

4. Fraksi Karya Demokrat (Juru Bicara: H. Bukhori, S.H.)

  • Penataan Perangkat Daerah: Mengusulkan perubahan redaksi pada unsur sosiologis di konsideran menimbang huruf B agar lebih spesifik menyebutkan penyesuaian tipologi dan nomenklatur pada BPBD.
  • Raperda KTR: Meminta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 dimasukkan dalam dasar hukum "Mengingat". Fraksi juga mempertanyakan landasan hukum pengenaan sanksi administratif khusus bagi pengemudi atau kru angkutan umum.

5. Fraksi Gerindra (Juru Bicara: Harsono, S.H., M.H.)

  • Penataan Perangkat Daerah: Mendukung penuh penyesuaian kelembagaan BPBD sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, dengan catatan penataan ini harus benar-benar memperkuat kapasitas penanggulangan bencana di lapangan, bukan sekadar pemenuhan struktur.
  • Raperda KTR: Meminta penjelasan mengenai kesiapan perangkat pelaksana, kepastian batas kawasan, dukungan anggaran, metode sosialisasi, serta mekanisme pengawasan agar aturan ini dapat ditegakkan secara adil, proporsional, dan efektif.

6. Fraksi Keadilan Nasional (Juru Bicara: Ahmad Syarif, S.T.)

  • Penataan Perangkat Daerah: Mempertanyakan variabel serta indikator penilaian yang membuat BPBD Grobogan bisa masuk ke dalam klasifikasi tipe A. Fraksi juga menanyakan apakah Raperda ini sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sesuai instruksi Gubernur.
  • Raperda KTR: Mengusulkan agar batasan atau definisi hukum mengenai "anak" dimasukkan secara jelas pada Pasal 1 demi memberikan perlindungan yang optimal.

7. Fraksi PPP (Juru Bicara: M. Amin Rais Abdul Ghani, S.E.)

  • Penataan Perangkat Daerah: Mengusulkan penghapusan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dari dasar hukum karena dinilai tidak memenuhi kriteria teknis penyusunan peraturan daerah.
  • Raperda KTR: Mempertanyakan muatan lokal apa saja yang diakomodasi serta sejauh mana sosialisasi telah dilakukan ke tengah masyarakat desa, kota, pelaku usaha, maupun pekerja swasta mengingat adanya sanksi tegas dalam raperda ini.

Rapat Paripurna ke-41 ini resmi ditutup pada pukul 11.40 WIB dan akan dilanjutkan dengan Rapat Internal Badan Kehormatan DPRD serta agenda tanggapan Eksekutif pada tahapan persidangan berikutnya. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari